Diketahui, istri dari calon Wakil Bupati Gede Suardana, Ni Putu Rahayu saat ini masih aktif sebagai ASN di SMA Negeri 1 Singaraja. Ni Putu Rahayu masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
"ASN yang pasangannya maju dalam kontes pemilihan serentak harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata, Selasa (10/2024) di Buleleng.
Ia mengatakan, ASN yang yang mendampingi bakal pasangan calon pada perhelatan Pilkada Buleleng 2024, harus menyetorkan atau memberitahukan surat keterangan cuti selama perhelatan berlangsung.
Surat itu nantinya diserahkan di mana tempat yang bersangkutan bekerja sebagai ASN, kemudian ditembuskan ke Bawaslu Buleleng.
Hal ini, disebut untuk menjunjung netralitas ASN yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Daerah.
Ia melanjutkan ketentuan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.18 Tahun 2023, tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
Selain itu juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja serta atribut partai atau atribut pasangan calon (paslon).
Jika nantinya ketahuan ikut kampanye dan tidak mengambil cuti maka ASN tersebut bisa terkena sanksi. Pengambilan cuti itu pun, harus dijadwalkan dari pasangan calon.
"Kalau misalnya akan mengikuti kampanye, boleh mendampingi namun tidak boleh melakukan aktifitas apa-apa. Kalau tidak ada cuti itu bisa menjadi permasalah nantinya," tutup dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/10/101240578/asn-yang-pasangannya-maju-pilkada-buleleng-wajib-cuti