Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
"Iya (sidang) dijadwalkan jam 12-an, karena ketua majelis masih sidang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar (PN) I Gede Putra Astawa, Kamis.
Seperti diketahui, Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024.
Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali ini ditangkap karena memelihara dua anak landak Jawa. Awalnya, landak itu dipelihara oleh mertuanya.
Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan.
Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/12/110348078/kasus-landak-jawa-nyoman-sukena-kembali-jalani-sidang-siang-ini