Keempat terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26).
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Suyoga di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan 10 bulan."
"Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Suyoga saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung yang meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama empat tahun.
Merespons putusannya itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni disebutkan, para terdakwa datang ke Bali pada Desember 2023 bertujuan untuk berlibur dan mencari korban MT.
Setelah tiba di Bali, para terdakwa sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia berkaliber 9 mili meter dan kaliber 7,65 mili meter serta 34 butir peluru.
Selanjutnya, mereka secara bergiliran membawa pistol dan peluru tersebut melalui lintasan darat menggunakan bus ke Bali.
Setibanya di Bali, sekitar Januari 2024, keempat terdakwa mengatur siasat untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan target MT.
Setelah mengumpulkan informasi tentang korban, para terdakwa lalu mendatangi vila tempat korban menginap di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Singkat cerita, pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.00 Wita, mereka langsung melancarkan aksinya. Mereka berbagi peran, Roberto menyandera petugas sekuriti di vila, sedangkan Victor, Jose, dan Juan sebagai eksekutor.
Aksi senyap para terdakwa ini gagal setelah salah dari mereka menabrak dinding kaca. Suara keras hasil benturan itu membuat teman korban kaget, dan langsung berlari setelah melihat para terdakwa membawa pistol.
"Mendengar suara kegaduhan dan pecahan kaca tersebut, korban keluar dari kamarnya dan turun menuju ke living room, tiba-tiba dari tangga Viktor datang dengan menodongkan pistol sambil memberikan kode gestur tangan meminta uang," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, korban sempat hendak merebut pistol tersebut, tetapi keburu ditembak oleh Victor yang mengenai perut hingga tembus ke pinggang kanannya.
Korban pun berlari menyelamatkan diri ke ruangan laundry, tetapi tetap dikejar oleh Victor dan kembali menembakkan pistolnya yang kali ini mengenai lengan hingga kiri tembus ke ketiak kiri bawah korban.
Sementara itu, Jose mengambil satu jam tangan merek Hislon Bluedial dan satu tas hitam berisi uang 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 30 juta.
Setelah itu, para terdakwa langsung meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, petugas sekuriti vila datang menolong korban dan mengantar korban ke rumah sakit terdekat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat terdakwa di lokasi berbeda.
Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), dan Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), diringkus di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (27/1/2024).
Sementara itu, pelaku berinisial Roberto Sicairos Valdes (26) berhasil ditangkap dalam pelarian di terminal bus, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/12/115517378/4-anggota-geng-meksiko-penembak-wn-turkiye-di-bali-divonis-3-tahun-10-bulan