Salin Artikel

4 Anggota Geng Meksiko Penembak WN Turkiye di Bali Divonis 3 Tahun 10 Bulan Bui

Keempat terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26).

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Suyoga di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/9/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan 10 bulan."

"Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Suyoga saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung yang meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama empat tahun.

Merespons putusannya itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Imam Ramdhoni disebutkan, para terdakwa datang ke Bali pada Desember 2023 bertujuan untuk berlibur dan mencari korban MT.

Setelah tiba di Bali, para terdakwa sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia berkaliber 9 mili meter dan kaliber 7,65 mili meter serta 34 butir peluru.

Selanjutnya, mereka secara bergiliran membawa pistol dan peluru tersebut melalui lintasan darat menggunakan bus ke Bali.

Setibanya di Bali, sekitar Januari 2024, keempat terdakwa mengatur siasat untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan target MT.

Setelah mengumpulkan informasi tentang korban, para terdakwa lalu mendatangi vila tempat korban menginap di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Singkat cerita, pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.00 Wita, mereka langsung melancarkan aksinya. Mereka berbagi peran, Roberto menyandera petugas sekuriti di vila, sedangkan Victor, Jose, dan Juan sebagai eksekutor.

Aksi senyap para terdakwa ini gagal setelah salah dari mereka menabrak dinding kaca. Suara keras hasil benturan itu membuat teman korban kaget, dan langsung berlari setelah melihat para terdakwa membawa pistol.

"Mendengar suara kegaduhan dan pecahan kaca tersebut, korban keluar dari kamarnya dan turun menuju ke living room, tiba-tiba dari tangga Viktor datang dengan menodongkan pistol sambil memberikan kode gestur tangan meminta uang," kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, korban sempat hendak merebut pistol tersebut, tetapi keburu ditembak oleh Victor yang mengenai perut hingga tembus ke pinggang kanannya.

Korban pun berlari menyelamatkan diri ke ruangan laundry, tetapi tetap dikejar oleh Victor dan kembali menembakkan pistolnya yang kali ini mengenai lengan hingga kiri tembus ke ketiak kiri bawah korban.

Sementara itu, Jose mengambil satu jam tangan merek Hislon Bluedial dan satu tas hitam berisi uang 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 30 juta.

Setelah itu, para terdakwa langsung meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, petugas sekuriti vila datang menolong korban dan mengantar korban ke rumah sakit terdekat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat terdakwa di lokasi berbeda.

Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), dan Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), diringkus di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (27/1/2024).

Sementara itu, pelaku berinisial Roberto Sicairos Valdes (26) berhasil ditangkap dalam pelarian di terminal bus, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/12/115517378/4-anggota-geng-meksiko-penembak-wn-turkiye-di-bali-divonis-3-tahun-10-bulan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com