Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan.
Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.
Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024.
Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.
"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024).
Bamadewa mengingatkan Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.
Sebelumnya, Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024.
Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.
Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar.
Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/12/140515778/kasus-landak-jawa-hakim-perintahkan-nyoman-sukena-jadi-tahanan-rumah