Salin Artikel

Jadi Kado Ultah, Sukena Bebas dari Perkara Pelihara Landak Jawa

KOMPAS.com - I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum. Warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, itu diperkarakan karena memelihara landak jawa.

Pria tersebut terancam dipenjara karena dinilai melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE).

Namun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat (13/9/2024), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas Sukena.

Penasihat hukum Sukena, Gede Pasek Suardika, mengatakan, tuntutan bebas tersebut menjadi kado bagi Sukena yang berulang tahun pada hari itu.

“Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ujarnya, Jumat, dikutip dari Tribun Bali.

“Terima kasih (suksma) kepada Tuhan intinya. Berterima kasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini," ucapnya.

"Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” imbuhnya.

Apa alasan JPU menuntut bebas Sukena?

Menurut jaksa Gede Gatot Hariawan, Sukena tak memiliki niat jahat.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," ungkapnya di hadapan majelis hakim, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

Di samping itu, jaksa juga menarik dakwaannya dan meminta hakim membebaskan Sukena dari jeratan pasal UU KSDA-HE.

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.

Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum. Ia juga kurang memahami tentang aturan yang menyatakan landak jawa adalah satwa dilindungi.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," jelas Gatot.

Usai mendengar tuntutan bebas, terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa atas perkara ini.

Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pemeliharaan landak jawa, mengucapkan terima kasih kepada media massa yang mengawal kasus ini.

"Saya terima kasih ke media, mudah-mudahan tidak hanya perkara ini saja, kalian adalah kontrol kami, semua," terangnya.

Untuk diketahui, I Nyoman Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Landak jawa yang dipelihara Sukena merupakan peninggalan mertuanya.

Awalnya, mertua Sukena menemukan dua landak jawa di kebun. Landak-landak itu kemudian tumbuh dan beranak dua.

Sukena mengaku tak mengetahui bahwa landak jawa adalah hewan dilindungi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Sukena: Suksma Semua! Jaksa & Penasihat Hukum Sepakat Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Bebas!

https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/15/202242678/jadi-kado-ultah-sukena-bebas-dari-perkara-pelihara-landak-jawa

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com