Keduanya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan cara dikemas dalam bungkusan suplemen makanan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, dari tangan keduanya ditemukan berbagai jenis narkotika.
Ada methamphetamine (sabu) dan metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau biasanya dikenal dengan nama ekstasi dalam bentuk serbuk dengan total berat 1,6 kilogram.
"WW dan RJ memang pasangan kekasih. Jadi WW ini bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia."
"Sekaligus juga dia membeli dari dealer atau bandar-bandar yang ada di Thailand," kata Sinar Subawa kepada wartawan, pada Selasa (17/9/2024).
Ia mengatakan, keduanya tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada 3 September 2024 sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu, saat melakukan profiiling, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gerak gerik kedua WNA tersebut.
Setelah melewati X-ray, petugas lalu memeriksa kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan keduanya.
Hasilnya, ditemukan 60 bungkus suplemen makanan rasa buah di dalamnya berisi bubuk narkotika jenis metamfetamina dan MDMA.
Kemudian, ada pula dua bungkus sachet berisi metamfetamina, delapan bungkus berisi MDMA, dan 20 butir yang sudah berbentuk pil ekstasi.
"Menurut pengakuan WW, bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan, dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR."
Dari hasil pengembangan, petugas BNNP Bali kemudian menangkap dua orang WNI, berinisial D, laki-laki dan VRR, perempuan di lokasi berbeda.
Tersangka D ditangkap di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada 5 September 2024.
Dia berperan sebagai kurir penerima barang dari kedua WNA atas suruhan dari seseorang berinisial EP, yang kini masih dalam buruan aparat.
Kemudian, VRR ditangkap di area Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 8 September 2024.
Dia bersama pacarnya yang berinisial RKH (DPO) berperan sebagai pemesan barang dari WW.
"Buron yang dua orang itu terdeteksi bahwa satu orang berada di luar negeri, yang satu orang berada di Jakarta. Orang Indonesia dua-duanya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/17/133707178/sepasang-wn-thailand-bawa-16-kg-narkotika-dalam-kemasan-suplemen-ke-bali