Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan terdakwa yang memelihara empat ekor landak Jawa.
"Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata Bamadewa saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut," sambungnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.
Selain itu, empat ekor landak Jawa yang disita dari terdakwa akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.
"Menimbang karena terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar Rp 2.000," tambah Bamadewa.
Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menerima vonis ini.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang dibebankan.
Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024. Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak Jawa.
Awalnya landak Jawa tersebut dipelihara oleh mertuanya. Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali ini memutuskan untuk merawat landak Jawa tersebut setelah mertuanya meninggal.
Di tangannya, dua landak Jawa tersebut berhasil berkembang biak menjadi empat ekor dan tidak untuk diperjualbelikan.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan publik setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk menahan terdakwa selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/19/145503778/kasus-landak-jawa-i-nyoman-sukena-divonis-bebas