Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, jadwal itu dibagi berdasarkan kecamatan dan dibagi dua zona yakni zona A dan zona B.
Zona A meliputi Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Buleleng, dan Kecamatan Sukasada. Sementara zona B yakni Kecamatan Banjar, Seririt, Busungbiu, dan Kecamatan Gerokgak.
Ia mengatakan, penjadwalan kampanye paslon tersebut akan dipisahkan sesuai zonasi. Hal ini untuk mengurangi gesekan antarmassa pendukung paslon.
"Satu hari itu, misalnya paslon satu di zona A paslon dua di zona B. Seterusnya begitu. Agar kampanye tidak ketemu antarpaslon. Terpisah wilayahnya, jadi paslon nyaman lakukan kampanye. Mengurungi pergesekan," ujarnya, Kamis (26/9/2024) di Buleleng.
Dalam tahapan kampanye ini, juga ada dua metode pelaksanaan yakni difasilitasi KPU dan kampanye didanai partai politik (parpol).
Untuk kampanye yang difasilitasi KPU, meliputi debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga serta pemasangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik.
Sementara yang didanai parpol, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, rapat umum, kampanye sosial, serta media daring.
Kata Dudhi, sebelum memulai kampanye ini, tim kampanye diwajibkan menyetorkan RKDK (rekening khusus dana kampanye) yang menampung semua dana pelaksanaan tahapan kampanye.
"Di sana nanti ditampung dananya, termasuk siapa yang nanti berikan sumbangan, siapa berikan masukan kepada paslon tahap kampanye,” kata dia.
Adapun sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng dimulai 25 September 2024.
Namun karena pada tanggal tersebut merupakan Hari Raya Galungan, pelaksanaan diundur sehari pada 26 September 2024 hingga 23 November 2024.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/09/26/171224878/kpu-buleleng-rilis-zonasi-kampanye-pada-pilkada-2024-ini-rinciannya