BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Jerman berinisial FM (59) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja karena menyalahgunakan izin tinggal. Warga asing tersebut bekerja sebagai instruktur selam menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, FM diamankan pada Kamis (12/9/2024) lalu. Saat itu, tim Imigrasi Singaraja melakukan patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
"Saat melakukan pengawasan tim menemukan FM tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam," katanya saat dikonfirmasi di Buleleng, Senin (7/10/2024).
Hendra menambahkan, petugas imigrasi mencurigai keberadaan FM tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Dari hasil penelusuran, kami mendapatkan bukti bahwa FM bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam atau diving," lanjutnya.
Petugas lalu membawa FM ke Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan itu, akhirnya diketahui penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan FM. Ia bekerja sebagai instruktur padahal izin tinggal yang dimiliki adalah visa kunjungan.
FM tercatat masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa on Arrival (VoA) dan masa berlakunya hingga 3 Oktober.
Atas pelanggaran itu, FM dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian dilaksanakan pada Minggu (6/10/20249 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FM menumpangi maskapai Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.
Hendra menyebutkan, seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, tidak hanya membawa manfaat tetapi juga berbagai polemik di masyarakat.
"Akhir-akhir ini, marak warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, seperti bekerja secara ilegal dengan menggunakan visa kunjungan," sebut dia.
Merespons hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja disebut secara rutin mengawasi keberadaan orang asing.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/07/161711778/jadi-instruktur-selam-dengan-visa-kunjungan-wn-jerman-dideportasi