Ketua PDHI Bali I Dewa Made Anom kepada Antara di Denpasar, Selasa (15/10/2024), mengatakan, kurangnya pemahaman mengenai istilah eutanasia membuat masyarakat gaduh.
Menurut dia, banyak warga yang mengira eutanasia hanyalah sekadar proses membunuh hewan.
“Benar, salah paham, eutanasia itu melakukan injeksi dengan obat yang memenuhi syarat standar, bukan obat asal mati saja."
"Tapi, pemahaman masyarakat kurang bagus dan ada oknum yang memelintirnya juga,” kata dia.
Diketahui pada unggahan Instagram PDHI Bali saat bertemu Pj Gubernur Bali yang membahas penanggulangan rabies, mereka mencantumkan kalimat “Akan mengambil tindakan yang tegas bagi anjing-anjing liar untuk dipindahkan ke tempat yang tepat."
"Selama dua minggu, kalau tidak ada yang merasa memiliki/tidak ada mengadopsi akan diambil tindakan eutanasia humanis”.
Anom menilai, selain karena kurangnya pemahaman mengenai istilah tersebut, bunyi peraturan daerah yang dikutip warga pun memerlukan revisi.
“Implementasi dari masyarakat awam tentang perda ini dipikir akan membunuh semua anjing Bali, sebaiknya dilakukan revisi kata, biar tidak bias,” ujar dia.
“Karena akan dilakukan eutanasia kepada anjing yang dinyatakan positif rabies, dengan sebelumnya melakukan observasi dua minggu,” sambung dia.
Anom menjelaskan, proses eliminasi anjing rabies ini menjadi solusi agar hewan tersebut tidak tersiksa, mengingat rabies tidak bisa disembuhkan.
Selama ini, PDHI Bali dan beragam elemen telah membantu Pemprov Bali untuk melakukan langkap pencegahan rabies.
Langkah tersebut berupa vaksinasi, edukasi ke masyarakat, dan sterilisasi. Namun, nyatanya hingga saat ini kasus terbanyak di Indonesia masih bersumber dari Bali.
“Kami prihatin 15 tahun Bali kena julukan 'Pulau Rabies", kami ingin Bali segera bebas dan pintu Bandara Ngurah Rai terbuka kembali, boleh membawa anjing ke luar masuk dengan aman."
"Sekarang gigitan anjing di Bali terbanyak, 'juara satu' dan manusia yang matinya sembilan orang,” ujar Anom.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/15/140012078/gaduh-soal-ide-eliminasi-anjing-liar-di-bali-pdhi-luruskan-soal-eutanasia