"Sesuai dengan arahan kejaksaan karena pelaku mengidap gangguan jiwa, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut sehingga kasus ini kami hentikan."
Demikian kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Si Ketut Arya Pinatih di Negara, Selasa (15/10/2024) seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan setelah dilepaskan dari tahanan, AS yang melakukan pembunuhan terhadap tetangganya di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Karena keluarga tidak mampu membiayai pengobatan AS, kata dia, polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana untuk bisa membantu pengobatan yang bersangkutan.
"Solusinya yang bersangkutan berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Dia berangkat ke RSJ Bangli bersama ibu serta didampingi dinas terkait," kata Arya.
Menurut Arya, saat tertangkap, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AS ke RSJ Bangli.
Dari sana diperoleh konfirmasi bahwa yang bersangkutan dalam kondisi normal, namun sewaktu-waktu gangguan kejiwaannya bisa muncul.
Hasil dari pemeriksaan RSJ tersebut, kata Arya, dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jembrana yang lalu memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan.
"Karena gangguan kejiwaan pelaku bisa setiap saat muncul, sehingga kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut. Kami ikuti apa yang menjadi keputusan jaksa," kata Arya.
Arya mengatakan, apabila pihak RS memberi izin AS pulang setelah perawatan, kasus ini tetap tidak bisa dilanjutkan, karena tidak ada jaminan yang bersangkutan sembuh permanen.
Di Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AS dijemput ibunya bersama tim dari Dinas Sosial dengan mobil ambulans untuk membawanya ke RSJ di Kabupaten Bangli.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS terhadap korban Saudah (87), yang merupakan tetangganya di Desa Pulukan, menyebabkan nenek tersebut meninggal dunia.
Saudah tewas akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala."Setelah satu malam dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan kami serahkan ke Polres Jembrana."
Demikian kata Kapolsek Pekutatan Komisaris Polisi I Putu Suarmadi, pada Jumat (14/6/2024) silam.
Saat itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana langsung menetapkan AS sebagai tersangka.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/15/190253078/terbukti-idap-gangguan-jiwa-polres-jembrana-lepas-pelaku-pembunuhan