BADUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial LKC (37) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol dideportasi oleh pihak Imigrasi dari Bali.
Turis perempuan ini masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 usai terjerat kasus dugaan penculikan anak kandung di negara asalnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, LKC menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, berinisial SR.
"LKC didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan penculikan anak internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Selasa (29/10/2024).
Dudy mengatakan, LKC bersama suaminya, CLW (40), datang ke Bali menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 2 April 2025.
Sedangkan, ketiga anak mereka, berinisial RC (10), NW (6), dan NLW (3), memiliki izin tinggal kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024.
Kemudian, dia bersama anggota keluarganya ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.
"Suaminya, CLW, dan diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah," kata dia.
Setelah menjalani pemeriksaan, LKC bersama keluarganya dideportasi secara bergilir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat.
Suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024. Sedangkan, LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/29/131139078/buronan-interpol-asal-as-dalam-kasus-penculikan-anak-kandung-dideportasi