Peristiwa tersebut terjadi pada debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali yang diselenggarakan oleh KPU Bali di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (30/10/2024).
Awalnya, PAS meminta tanggapan dari pasangan calon nomor urut 2 terkait kepemilikan vila ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali dengan modus meminjam nama warga lokal atau nominee.
"Keberadaan vila liar di Bali, memiliki dan disewa orang asing tanpa membayar pajak, dan ada istilah nominee di dalamnya. Saya minta pendapat paslon 02 menyangkut nominee itu," tanya PAS.
Menjawab hal tersebut, Giri berjanji pihaknya akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait nominee.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mencegah pembangunan akomodasi pariwisata ilegal di Pulau Dewata.
"Astungkara ke depan Koster-Giri, (jika) terpilih kami sudah pastikan yang pertama yang harus kami buat adalah Perda nominee. Ini harus melibatkan Kemenkumham, forkopimda provinsi kabupaten kota, untuk merumuskan Perda nominee ini. Karena apa? Sebelum ada Perda nominee, tidak ada yang bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini," kata dia.
Selain itu, Perda tersebut juga tidak akan menjawab persoalan alih fungsi lahan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.
"Untuk nominee, kalau itu di-perda-kan, berarti itu melegalkan ilegal. Sebab, kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar, sudah ada aturannya, itu sudah ada dalam bentuk PMA. Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya. Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing dan dilegalkan, bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing," kata dia.
Selanjutnya, moderator debat meminta Giri untuk menanggapi pernyataan dari PAS, pasangan calon nomor 1.
Menurut Giri, pemerintah daerah tidak bisa melarang WNA untuk berinvestasi karena sesuai dengan Undang-Undang terkait penanaman modal asing (PMA).
Namun, pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menata pembangunan vila di Bali.
"Pertama, orang asing itu bisa memiliki hak pengelolaan, hak guna usaha, dan hak sewa. Ini sudah diatur oleh regulasi. Kedua, di atas Rp 10 miliar itu bisa berusaha. Karena ini undang-undang, kalau ini dilarang, berarti kita melanggar konstitusi yang ada. Cara melawan hukum kan gampang, jangan dilanggar. Maka daripada itu, Perda nominee ini akan menjadi sebuah solusi," kata dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/30/230432478/debat-pilkada-bali-kedua-paslon-adu-argumen-soal-vila-ilegal