Salin Artikel

Debat Pilkada Bali, Kedua Paslon Adu Argumen Soal Vila Ilegal

Peristiwa tersebut terjadi pada debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali yang diselenggarakan oleh KPU Bali di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (30/10/2024).

Awalnya, PAS meminta tanggapan dari pasangan calon nomor urut 2 terkait kepemilikan vila ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali dengan modus meminjam nama warga lokal atau nominee.

"Keberadaan vila liar di Bali, memiliki dan disewa orang asing tanpa membayar pajak, dan ada istilah nominee di dalamnya. Saya minta pendapat paslon 02 menyangkut nominee itu," tanya PAS.

Menjawab hal tersebut, Giri berjanji pihaknya akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait nominee.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mencegah pembangunan akomodasi pariwisata ilegal di Pulau Dewata.

"Astungkara ke depan Koster-Giri, (jika) terpilih kami sudah pastikan yang pertama yang harus kami buat adalah Perda nominee. Ini harus melibatkan Kemenkumham, forkopimda provinsi kabupaten kota, untuk merumuskan Perda nominee ini. Karena apa? Sebelum ada Perda nominee, tidak ada yang bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini," kata dia.

Selain itu, Perda tersebut juga tidak akan menjawab persoalan alih fungsi lahan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.

"Untuk nominee, kalau itu di-perda-kan, berarti itu melegalkan ilegal. Sebab, kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar, sudah ada aturannya, itu sudah ada dalam bentuk PMA. Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya. Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing dan dilegalkan, bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing," kata dia.

Selanjutnya, moderator debat meminta Giri untuk menanggapi pernyataan dari PAS, pasangan calon nomor 1.

Menurut Giri, pemerintah daerah tidak bisa melarang WNA untuk berinvestasi karena sesuai dengan Undang-Undang terkait penanaman modal asing (PMA).

Namun, pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menata pembangunan vila di Bali.

"Pertama, orang asing itu bisa memiliki hak pengelolaan, hak guna usaha, dan hak sewa. Ini sudah diatur oleh regulasi. Kedua, di atas Rp 10 miliar itu bisa berusaha. Karena ini undang-undang, kalau ini dilarang, berarti kita melanggar konstitusi yang ada. Cara melawan hukum kan gampang, jangan dilanggar. Maka daripada itu, Perda nominee ini akan menjadi sebuah solusi," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/30/230432478/debat-pilkada-bali-kedua-paslon-adu-argumen-soal-vila-ilegal

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com