Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni NKSAS dan NMPS, pada Senin (2/9/2024).
"Gugatan praperadilan terhadap Polda Bali ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Tenny Erma Suryathi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa.
Jansen mengatakan putusan hakim ini menguatkan bahwa aspek formal penanganan kasus prostitusi tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Adapun, kedua penyidik Ditreskrimum Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Lalu pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 5 bulan.
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP, dan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi berkedok tempat spa di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Lima orang tersangka tersebut terdiri dari tiga karyawan yang masing-masing berinisial EG, HE, dan RI.
Ketiganya berperan sebagai marketing, resepsionis, dan manajer spa. Sedangkan, dua tersangka lainnya, inisial S sebagai komisaris dan inisial N sebagai direktur.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/11/12/142522978/menang-praperadilan-polisi-sebut-penanganan-kasus-prostitusi-berkedok-spa