Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/11/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti dan berlangsung tertutup untuk umum.
Dalam materi dakwaan yang diterima Kompas.com, Agung menyebutkan, terdakwa mencabuli dua anak, berinisial OA (12) dan MC (11), pada Juli 2024.
"Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan, atau membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," ujar Agung.
Agung menjelaskan, kejadian yang menimpa kedua korban berawal ketika ibu kandung mereka, berinisial R, meminta tolong untuk menginap di rumah terdakwa, karena dipukul oleh suaminya.
Sejak saat itu, terdakwa mulai mendekati kedua korban. Ia kemudian menemui korban OA di sebuah warung dan mengajak korban untuk menemaninya mengambil gaji.
Namun, dalam perjalanan, pria yang bekerja sebagai buruh harian ini justru membawa korban ke rumahnya.
Setibanya di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi tak senonohnya terhadap korban. Saat itu, korban OA sempat melawan, sehingga terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya.
Namun, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtua atau orang lain.
Dalam waktu dekat, terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban MC dengan modus menghadiahi korban sebuah dress.
"Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa adalah anak korban selalu murung, tampak linglung, sakit pada payudara, dan ketidaknyamanan korban setiap melihat terdakwa," tambah Agung.
https://denpasar.kompas.com/read/2024/11/12/181628078/pria-di-bali-cabuli-2-anak-tetangga-dengan-iming-iming-hadiah-baju