Salin Artikel

Kerap Malak Sesama Buruh, Pria di Bali Ditusuk Temannya Saat Mabuk

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FBP (28) menjadi korban penganiayaan oleh temannya, AJ (50), di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, pelaku kesal karena korban kerap memalak rekannya sesama buruh proyek dan sering mengamuk saat mabuk minuman miras (miras).

"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap kelakuan korban yang selalu meminta uang kepada dirinya maupun buruh lain," kata dia, pada Jumat (15/11/2024).

Kasus penganiayaan ini terjadi di tempat kerja pelaku dan korban di proyek pembangunan hotel di Jalan Cendrawasih pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk miras tiba-tiba mengamuk dan mengejar beberapa rekan kerjanya sambil menenteng sebilah pisau.

Kemudian, korban juga melempari pelaku dengan batu sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

Tak ingin membuat keributan, AJ lalu memilih untuk menghindar dan bersembunyi di dalam bangunan proyek.

Namun, korban tetap mengejar dengan mendobrak pintu dan langsung menyerang AJ dengan pisau yang dibawanya.

"Tersangka awalnya tidak melawan dan hanya menghindar, karena terus diserang akhirnya tersangka melawan dengan membacokkan pisau yang ditemukan di lokasi ke arah lengan kiri korban," kata dia.

Yusuf mengatakan, pelaku yang dalam kondisi emosi kembali menusuk korban di bagian punggung.

Akibat kejadian ini, korban dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami patah tulang pada tangan kiri dan luka terbuka di sejumlah tubuhnya.

Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Kedong Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (11/11/2024).

"Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban," kata dia.

Atas perbuatannya, AJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/11/15/174024578/kerap-malak-sesama-buruh-pria-di-bali-ditusuk-temannya-saat-mabuk

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com