Salin Artikel

Koster-Giri Menang Telak Pilkada Bali 2024

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali di Hotel Bay Beach Resort, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (9/12/2024).

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara ini akan menjadi dasar penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih.

KPU memberikan waktu tiga kali 24 jam, terhitung sejak Senin (9/12/2024), bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada gugatan di MK, maka KPU dapat segera menentukan waktu penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum jika terjadi sengketa hasil Pilkada Bali 2024 di MK.

“Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ada gugatan di MK, maka KPU dapat segera menentukan waktu penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tegasnya.

Sebelumnya, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu I Agus Suradnyana alias PAS (Mulia-PAS), mengajukan lima catatan keberatan terkait pelaksanaan Pilkada Bali 2024.

Catatan tersebut dibacakan oleh anggota komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Minggu (8/12/2024).

Di antara catatan keberatan tersebut, terdapat tiga poin utama, yaitu tingkat golput (golongan putih) yang mencapai 30,13 persen, menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih masyarakat Bali dan kegagalan penyelenggara Pemilu dalam sosialisasi serta edukasi pemilih.

Selain itu, penyelenggara Pemilu dianggap kurang optimal dalam memberikan solusi bagi pemilih yang tidak menerima formulir C6.

Terdapat pula indikasi pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap intervensi dan intimidasi pemilih oleh oknum aparat desa adat dan desa dinas.

Ketua Badan Saksi pasangan Mulia-PAS, Luh De Ariwardana, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai temuan-temuan di lapangan yang disampaikan dalam keberatan tersebut.

“Tentunya kami akan diskusikan dengan tim hukum dan advokasi apakah itu menjadi ranah yang harus kami lanjutkan atau kami akan tekankan pada penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Koster-Giri meraih kemenangan dengan memperoleh 1.413.604 suara, sementara pasangan Mulia-PAS mendapatkan 886.251 suara.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/12/08/154310078/koster-giri-menang-telak-pilkada-bali-2024

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com