Salin Artikel

Kasus Lab Narkoba di Bali, 2 WN Ukraina Divonis 20 Tahun

Dua saudara kembar ini dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Namun, vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta yang membacakan putusan menilai kedua terdakwa masih berusia muda sehingga memiliki waktu untuk memperbaiki perbuatannya.

Selain itu, kedua terdakwa juga tak pernah dihukum, sebagai faktor yang meringankan putusan.

"Majelis Hakim menganggap perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana," kata dia.

Suarta juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.

Karena itu, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan kurungan," kata Suarta.

Merespons putusan ini, baik para terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ada pun, keberadaan laboratorium dan pabrik narkoba di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, ini terbongkar setelah digerebek Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat penggerebekan, polisi menangkap Mykyta, sedangkan Ivan ditangkap kemudian di rumah kontrakan di Benoa, Kuta Selatan.

Dua saudara kembar ini datang ke Bali karena diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko pada Agustus 2021.

Keduanya lantas diajak menjalankan bisnis narkotika dengan upah 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp 154 juta per satu kilogram mephedrone, dan 3.000 dollar AS atau Rp 46 juta per satu kilogram ganja.

Keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov yang saat ini masih DPO. Oleksii yang membiayai produksi narkoba sejak Januari 2022.

Sebelum itu, dua WN Ukraina itu diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/01/23/193544578/kasus-lab-narkoba-di-bali-2-wn-ukraina-divonis-20-tahun

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com