Direskrimsus Polda Bali Roy H.S Sihombing mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan tiga orang ahli.
"Semuanya ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Maka dari saksi pun berpotensi menjadi tersangka. Sementara baru satu tersangka, AF," kata dia dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).
Di tempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, usaha PARQ Ubud ini berdiri di atas lahan seluas lebih dari 6 hektare di Jalan Sriwedari, Banjar Tegalantang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Awalnya, PARQ Ubud telah menggunakan lahan seluas 4,2 hektare untuk membangun akomodasi wisata sejak tahun 2020.
Namun, bangunan yang berada di zona wisata tersebut ternyata tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Buntutnya, pihak Pemkab Gianyar melakukan penutupan usaha akomodasi wisata tersebut pada Senin (20/1/2025).
Saat bersamaan, Polda Bali menerima laporan masyarakat bahwa PARQ Ubud melakukan perluasan pembangunan di atas lahan seluas 1,8 hektare.
Mereka membangun vila, spa center, dan peternakan hewan.
Dari hasil penyelidikan, bangunan baru tersebut masuk dalam lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1).
"Lahan yang ditangani Polda Bali ada lahan LP2B, karena ini mutlak tidak boleh berdiri bangunan, tapi kaitan dengan pariwisata ini ada masalah perizinan yang tidak diikuti. Ini ranahnya di Pemda," kata dia.
Sebelumnya, Direktur PT PARQ Ubud, berinisial AF (53), pria berkewarganegaraan Jerman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan.
Atas perbuatannya, Warga Negara Asing (WNA) ini dijerat Pasal 109 jo Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 72 jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/01/24/184251478/kasus-alih-fungsi-lahan-parq-ubud-polisi-buka-kemungkinan-tersangka-lain