Aksi penganiayaan ini terjadi dipicu lantaran pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena masih sering menguntit mantan istrinya, berinisial IS (33).
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan kiri," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (29/1/2025)
Ia mengatakan, FAT, IS, dan ROH, sama-sama bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kejadian ini bermula ketika IS mendatangi tempat jualan pelaku pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat itu, IS ingin mengingatkan mantan suaminya tersebut agar tidak lagi menganggu hidupnya. Sebab, pelaku berulang kali meminta rujuk, tetapi IS tetap menolaknya.
Sukadi mengungkapkan pelaku pun merasa emosi dengan ucapan korban tersebut.
Dia lalu mengambil pisau dari balik pinggangnya dan langsung menusuk dada korban sebanyak dua kali. Seketika korban langsung jatuh bersimbah darah.
Polisi yang menerima laporan terkait ini pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pelaku dan alat bukti berhasil diamankan di lokasi kejadian pada hari yang sama.
"Pelaku mengakui telah menusuk dada korban sebanyak dua kali. Karena pelaku tidak terima kalau korban memberi tahu terlapor jangan menguntit pelapor (IS) lagi," kata dia.
Atas perbuatannya, ROH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/01/29/201920878/tak-terima-ditegur-karena-kerap-menguntit-mantan-istri-pria-di-bali-tusuk