Dalam kasus ini, diduga para pelaku merupakan komplotan WNA yang berjumlah sembilan orang. Mereka berasal dari Rusia, Ukraina, dan Uzbekistan.
Kepada polisi, korban mengaku terpaksa mentransfer aset kripto senilai Rp 3,4 miliar ke dua akun komplotan WNA tersebut, karena mengalami penyiksaan dari para pelaku.
"Para pelaku memaksa pelapor untuk memberikan akun Binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto senilai Rp 3.496.790.194," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (31/1/2025).
Ia mengatakan, para pelaku awalnya menculik korban ketika sedang dalam perjalanan menuju sebuah vila di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (15/1/2025).
Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke sebuah vila setempat. Di sana, korban dianiaya agar mau memindahkan aset kripto dari akun miliknya ke dua akun para pelaku.
Hanya saja, korban baru membuat laporan ke Polda Bali pada Senin (20/1/2025).
Dalam laporannya itu, korban juga menyerahkan bukti perpindahan aset kripto lengkap dengan alamat akun para pelaku.
"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang, dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan," kata dia.
Saat ini, polisi telah menangkap seorang pria WNA Rusia, berinisial KA (30), yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Turis pria itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (30/1/2025) malam. Sedangkan, delapan orang lainnya masih dalam proses pencarian polisi.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/01/31/151101678/perampokan-wn-ukraina-di-bali-korban-disiksa-agar-transfer-kripto-rp-34