DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial CBY (43), warga negara Kanada, diduga mencuri perhiasan di sebuah toko di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan aksi pencurian ini berawal ketika pelaku datang ke toko tersebut pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 09.40 Wita.
Saat itu, turis pria itu terlihat mengambil sebuah kalung liontin perak dan memasukkannya ke dalam tasnya.
"Pelaku lalu berbicara kepada karyawan, 'Hari ini adalah hari Imlek.' Setelah itu, pelaku tersebut lantas keluar dan meninggalkan toko," kata dia, Jumat (31/1/2025).
Ia mengatakan, karyawan toko baru menyadari aksi pencurian itu setelah pelaku kabur.
Dia lalu melaporkan kejadian itu kepada karyawan lainnya sembari berupaya mengejar pelaku.
Saat bersamaan, WNA tersebut mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah mobil di jalan raya setempat.
Akibat kecelakaan itu, CBY mengalami luka pada bagian pelipis.
"Setelah mencari (pelaku), karyawan tersebut menemukan pelaku menabrak sebuah mobil di jalan, depan Banjar Batu Jimbar," kata dia.
Pelaku pun langsung ditangkap oleh warga. Dia lalu diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/01/31/163138378/curi-perhiasan-di-bali-wn-kanada-ditangkap-usai-tabrak-mobil