Salin Artikel

WN Rusia Dilepas, Tak Terbukti Terlibat Perampokan WN Ukraina di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial KA (30), warga negara Rusia, dilepaskan oleh polisi setelah tidak terbukti terlibat dalam kasus perampokan terhadap seorang WNA asal Ukraina, berinisial II, di Bali.

Sebelumnya, KA sempat ditangkap polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (30/1/2025), karena diduga sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut.

Namun, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, KA akhirnya dibebaskan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 22.15 WITA.

"Dilepas jam 10.15 malam, dia langsung pesan tiket (pesawat menuju Dubai)," ujar Edward Pangkahila, penasihat hukum KA, Sabtu (1/2/2025).

Alibi Kuat

Edward menjelaskan bahwa KA tidak berada di Bali saat perampokan terjadi. Dari hasil pemeriksaan data perlintasan imigrasi, KA terbukti masih berada di Singapura pada 15 Desember 2024.

Sementara, kasus perampokan terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal yang sama.

"Kita pikir dia terlibat, ternyata setelah diperiksa dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada di sini. Ini dari data perlintasannya. Saya minta paspornya, dicek ke imigrasi memang dia enggak di sini pas kejadian," kata Edward.

Selain data perlintasan, bukti dari ponsel KA juga menunjukkan bahwa ia berada di Singapura pada tanggal kejadian.

"Di ponsel (KA) ada story tanggal segini di mana dan ngapain. Itu dia ada di Singapura, di Marina, dan belanja," tambahnya.

Korban Tidak Yakin dengan Identitas KA

Saat dilakukan konfrontasi dengan korban, II, juga tidak ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan KA dalam perampokan tersebut.

Korban hanya mengira bahwa KA mirip dengan salah satu pelaku, namun tidak dapat memastikan identitasnya.

"Di konfrontir ke pelapor, si Igor (II), dia enggak yakin. Karena wajahnya mirip katanya. Punya jambang, kalau wajah mirip pakai jambang, berapa juta orang punya jambang," jelas Edward.

Kasus Perampokan Kripto Senilai Rp 3,4 Miliar

Perampokan ini melibatkan sembilan orang WNA yang mencuri aset kripto senilai Rp 3,4 miliar dari akun milik korban.

Laporan korban menyebutkan bahwa ia dirampok di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024.

KA sempat ditangkap oleh tim Resmob Polda Bali di Bandara Ngurah Rai, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, KA terbukti tidak ada di Bali saat kejadian, sehingga ia akhirnya dilepaskan.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/02/01/114551578/wn-rusia-dilepas-tak-terbukti-terlibat-perampokan-wn-ukraina-di-bali

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com