Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habibi Auliya, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan mesin las untuk melancarkan aksinya.
"Kegiatannya ini sudah hampir berhasil ya karena yang bisa kita lihat sudah bisa dibongkar. Untuk kerugian, belum ada uang yang bisa diambil," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas pelaku pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat, petugas menemukan pelaku sedang mengelas mesin ATM.
Mesin ATM yang menjadi sasaran pelaku merupakan milik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berisi uang tunai sebesar Rp 577.600.000.
"Saat penangkapan, kami juga menemukan barang bukti seperti alat-alat las, tabung oksigen, dan elpiji 3 Kilogram," tambah Iptu Nur Habibi.
Akibat perbuatannya, HE yang diketahui bekerja sebagai tukang las dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/02/06/184856578/pria-di-bali-terpergok-bobol-atm-pakai-mesin-las