BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang warga negara (WN) China berinisial CJ dan AM dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kedua warga negara asing tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, CJ dan AM kedapatan bekerja sebagai pemandu atau instruktur selam. Padahal, izin tinggal yang mereka miliki adalah izin tinggal kunjungan.
"Imigrasi Singaraja mendeportasi CJ dan AM lantaran diduga bekerja secara ilegal selaku dive guide atau instructor," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Ia mengungkapkan, CJ dan AM bekerja sebagai pemandu selam di wilayah Kabupaten Karangasem.
Petugas mendapati penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan keduanya saat melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem.
"Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis asing yang selesai melakukan diving," kata dia.
Selanjutnya, petugas Imigrasi Singaraja memantau dan memeriksa dokumen keimigrasian dari warga asing tersebut.
"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua warga asing tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CJ dan AM diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Keduanya masuk wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CJ tercatat datang pada tanggal 26 November 2024 dan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
"Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center," lanjut Hendra Setiawan.
Terhadap keduanya dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk wilayah Indonesia.
"Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
CJ menumpangi maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar–Guangzhou) tujuan akhir Wenzhou.
Sementara AM dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) tujuan akhir Beijing.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/02/11/133549278/kerja-jadi-pemandu-selam-di-bali-dua-wn-china-dideportasi