BULELENG, KOMPAS.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng mengeluarkan seruan bersama terkait rangkaian pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2025.
Seruan tersebut juga berisi pelaksanaan shalat tarawih dan takbiran.
Hal ini karena Hari Suci Nyepi juga bertepatan dengan puasa bulan Ramadhan, dan diperkirakan akan bertepatan dengan malam takbiran.
Ketua FKUB Kabupaten Buleleng, I Gde Made Metra, mengatakan, selain umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi, seruan ini juga diharapkan bisa dipahami oleh umat lain yang ada di Buleleng.
Dengan dipahaminya seruan tersebut, ia meyakini tidak akan terjadi kembali insiden seperti yang terjadi pada pelaksanaan Nyepi tahun 2023.
"Penekannya agar umat lain yang bukan beragama Hindu juga ikut menyiapkan kondisi sesuai dengan seruan. Tidak ada aktivitas sesuai dengan catur brata penyepian," kata dia di Buleleng, Rabu (16/2/2025).
"Ini sudah disepakati bersama, bahwa itu tidak untuk Hindu saja, namun untuk seluruh umat manusia, termasuk menjaga kedamaian di Bali," ujarnya lagi.
Seruan FKUB Buleleng nomor: 400.8/02/II/FKUB Buleleng/2025 itu berisi 10 poin.
Pertama, umat Hindu yang melaksanakan rangkaian Nyepi agar dilaksanakan dengan khidmat dan khusyuk.
Kedua, pada saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi, jasa transportasi, penyiaran radio dan televisi, serta penyedia jasa provider tidak beroperasi mulai Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 06.00 Wita hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 06.00 Wita.
Ketiga, dalam pelaksanaan Nyepi, masyarakat tidak diperkenankan untuk bepergian, menyalakan petasan, pengeras suara, serta menyalakan lampu.
Keempat, jasa hiburan dan wisata di Kabupaten Buleleng tidak diperkenankan untuk mempromosikan usaha dengan branding Nyepi.
Kelima, pengurus adat, aparat desa, pecalang, Bakamda, serta petugas keamanan di tempat ibadah bertanggung jawab mengamankan rangkaian Nyepi.
Keenam, karena Hari Suci Nyepi bersamaan dengan Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, maka umat Islam diminta untuk menjalankan shalat tarawih dan takbiran di masjid terdekat.
Ketujuh, saat menuju masjid, umat Islam diminta untuk berjalan kaki.
Kedelapan, dalam pelaksanaan ibadah dilakukan dengan lampu penerangan terbatas dan tidak menggunakan pengeras suara. Pelaksanaan shalat tarawih dan takbiran dibatasi dari pukul 20.00 Wita sampai 22.00 Wita.
Kesembilan, seruan tersebut agar disosialisasikan oleh majelis agama dan lembaga sosial keagamaan serta instansi terkait.
Kesepuluh, seluruh masyarakat harus menaati seruan bersama tersebut.
Metra menambahkan, jika nantinya berdasarkan sidang isbat, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada malam Nyepi, pihaknya meminta pelaksanaan takbiran dilaksanakan di masjid terdekat dan tidak dilaksanakan kirab malam takbiran.
"Jika berdasarkan sidang isbat, malam takbiran tanggal 29 Maret, seperti di poin delapan, supaya dilakukan di masjid tanpa pengeras suara. Juga tidak ada kirab," ucapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan bahwa dengan lebih cepat dikeluarkannya seruan ini, sosialisasi akan lebih lama dilakukan ke masyarakat. Sehingga masyarakat akan lebih memahami isi dari seruan tersebut.
"Kami menindaklanjuti seruan FKUB Provinsi Bali, sehingga pada hari ini kita kumpulkan semua tokoh agama. Harapan kami, kita ada waktu lebih panjang untuk sosialisasi ke masyarakat," kata dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/02/19/193506878/nyepi-berbarengan-dengan-akhir-ramadhan-muslim-di-buleleng-dipersilakan