Kedua tersangka tersebut berinisial KT (37) dan MOA (37). KT merupakan mantan sekretaris di LPD Tamblang, dan MOA merupakan mantan bendahara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara menyampaikan, penetapan KT dan MOA sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyelidikan.
Penyidik Kejari Buleleng sebelumnya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD bernama Ketut Rencana. Kasus itu telah diputus di pengadilan.
"KT dan MOA diduga terlibat korupsi bersama mantan Ketua LPD yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.555.716.674," kata dia, Selasa (11/3/2025) di Buleleng.
Dalam putusan pengadilan, mantan ketua LPD divonis bersalah melakukan korupsi Rp 474.170.100.
"Dari pengembangan, KT diduga ikut terlibat menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan MOA sebesar Rp 226.100.000," ujar dia.
Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
"Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan mantan pengurus LPD pada tahun 2014 hingga 2020," kata Baskara.
Ia mengatakan, KT dan MOA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 5 sampai 20 Maret. Perkara ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan," ucapnya.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/03/12/103455878/terlibat-korupsi-yang-rugikan-negara-rp-15-m-mantan-sekretaris-dan