Penyidik Kejati menahan IMK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penetapan IMK sebagai tersangka itu diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dalam proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng.
Sebelumnya, IMK diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dari pukul 09.00 hingga 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, sebelum akhirnya dibawa ke Kejati Bali di Kota Denpasar.
Ia digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan Kejati Bali.
Kepala Seksi (Kaso) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, membenarkan telah menahan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng.
"Iya, dibawa tim penyidik ke Kejati Bali. Atas kasus dugaan pemerasan proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis.
Penetapan IMK sebagai tersangka diduga masih berkaitan dengan kasus korupsi rumah bersubsidi yang tengah didalami penyidik Kejati Bali di Buleleng.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengaku sudah mendengar kabar mengenai penahanan Kepala Dinas PMPTSP.
Hanya saja, ia masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kejati Bali. "Saya masih menunggu penjelasan resmi dari Kejati. Kabar ditangkap (IMK) saya juga baru dengar," kata dia saat dikonfirmasi terpisah.
Ia mengaku prihatin atas penahanan salah satu kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tersebut.
"Sudah barang tentu, selaku kepala daerah, saya prihatin dengan adanya kepala dinas kami yang ditahan," lanjut dia.
Meski demikian, ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Pemkab Buleleng untuk tenang menanggapi kasus ini.
"Ini penting sekali. Kami punya Perda untuk memudahkan investasi. Ini tentunya dilaksanakan di pimpinan siapa pun, khususnya di (dinas) penanaman modal," tutup dia.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/03/20/191504578/jadi-tersangka-kasus-pemerasan-kadis-pmptsp-di-buleleng-ditahan