Penahanan ini dilakukan setelah IMK diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) siang.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelusuri kepastian mengenai kasus yang menjerat Kepala Dinas PMTSP tersebut.
"Jadi kami barusan baru mendengar, salah satu kepala dinas kami ditangkap Kejati Bali. Kami masih menelusuri informasi itu, kasusnya apa, ini baru lisan saja," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng pada Kamis (20/3/2025).
Sutjidra menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mengambil langkah sesuai dengan kepastian hukum yang diterima.
Ia mengaku tidak risau dengan kasus hukum yang menimpa pejabat yang terkait dengan perizinan dan investasi ini.
"Kami meyakini, kepercayaan investor untuk berinvestasi di Buleleng akan terjaga. Saat ini, Buleleng tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) kemudahan berinvestasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sutjidra menjelaskan, "Dengan Perda investasi ini kami akan sampaikan ke investor, kalau sesuai dengan aturan tidak ada masalah dengan investasi di Buleleng."
Ia juga menyatakan keprihatinannya terhadap penangkapan kepala organisasi perangkat daerah tersebut dan meminta semua pejabat serta pegawai di Buleleng untuk tetap tenang menghadapi situasi ini.
"Kami mohon kepada semua OPD untuk tenang menanggapi kasus ini, tetap bekerja sesuai tupoksi agar tidak terpengaruh dengan kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Bali menahan IMK setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Buleleng.
IMK diperiksa di Kejari Buleleng dari pukul 09.00 hingga 10.30 Wita sebelum dibawa ke Kejati Bali di Kota Denpasar.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/03/20/202654378/kepala-dinas-pmtsp-buleleng-jadi-tersangka-dugaan-pemerasan-bupati-tak