Salin Artikel

Kejati Bali Beri Isyarat Ada Lebih dari 5 Calon Tersangka Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Penambahan sejumlah tersangka tersebut direncanakan akan diumumkan setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Saat ini, Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK, dan staf teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, berinisial NADK.

"Mudah-mudahan (ada lima tersangka lagi), perasaan saya sih lebih," ujar Sumedana saat ditemui di Kantor Kejati Bali pada Senin (24/3/2025).

Sumedana juga mengisyaratkan bahwa di antara lima calon tersangka tersebut terdapat pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah subsidi.

"Paling nggak pengusahanya kena lah. Pasti pengusaha kena karena mereka yang mendapatkan keuntungan dan menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

Dalam kasus ini, IMK diduga memeras satu dari 61 perusahaan pengembang rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Terhitung sejak tahun 2019 hingga 2024, IMK meminta uang antara Rp 10 hingga Rp 20 juta untuk pengurusan dokumen perizinan pembangunan rumah subsidi di tiga lokasi di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyelewengan dalam distribusi rumah tersebut yang diduga dilakukan oleh pengembang.

Dari total 419 rumah subsidi yang dibangun, lebih dari 300 di antaranya dijual kepada masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bahkan, penyidik menemukan satu orang yang membeli hingga tiga atau empat rumah subsidi.

"Buktinya yang beli ada satu orang beli 3-4 rumah. Ada juga yang membeli yang bukan berhak, dan ada yang parah lagi orang yang tidak berdomisili di sana." 

"Kan diprioritaskan untuk masyarakat sekitar sana berpenghasilan rendah dan fakta di lapangan hampir 300 KTP itu disewa sama mereka developer," ujar Sumedana.

Sebelumnya, Kejati Bali menahan IMK pada Jumat (20/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan pengembang untuk penerbitan dokumen perizinan rumah subsidi sejak 2019-2024. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu NADK pada Senin (24/3/2025).

Dalam kasus ini, NADK diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) orang lain untuk kajian teknis gambar persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan mendapatkan uang Rp 700.000 per surat PBG.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/03/24/171947978/kejati-bali-beri-isyarat-ada-lebih-dari-5-calon-tersangka-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com