Salin Artikel

Usai Bunuh Tetangga Diduga Selingkuhan Istrinya, Pria di Bali Serahkan Diri ke Polisi

GIANYAR, KOMPAS.com- Seorang pria, berinisial MR (57), nekat menghabisi nyawa tetangga kosnya, pria berinisial AS (57), yang diduga selingkuhan istrinya.

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah indkos di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, pada 3 April 2025 lalu.

Setelah menganiaya korban mengunakan senjata tajam, pria asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh.

"Pelaku dan korban tetangga kos. Istri pelaku ibu rumah tangga. Sedangkan, korban pekerjaan mekanik bengkel," kata Kepala Seksi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, pada Kamis (10/4/2025).

Suardita mengatakan kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan istrinya pulang mudik Lebaran ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.

Di tengah momen hangat bersama keluarga, pada 1 April 2025, pelaku secara kebetulan aplikasi perpesanan Facebook di ponsel istrinya.

Dia melihat ada pesan dari kerabat istrinya yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara korban dan istrinya.

Hal itu memicu rasa cemburu pelaku. Dia tertekad kembali ke Bali dan menyiapkan sebilah pisau dari Lumajang untuk membunuh korban.

"Mengetahui informasi istrinya ada hubungan dengan korban melalui medsos, pelaku balik ke Bali sendirian untuk mencari korban," kata dia.

Suardita mengatakan setelah mendapat uang pinjaman untuk biaya perjalanan, pelaku berangkat ke Bali mengunakan travel, pada Rabu (2/4/2025).

Setiba di Bali, pada Kamis (3/4/2025) siang, korban langsung menuju kediaman korban.

Setelah menunggu berapa jam, korban akhirnya datang dan mereka sempat berbincang.

Namun, suasana berakhir tegang setelah pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.

Selanjutnya tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan dipegang menggunakan tangan kiri sambil bertanya korban sudah berapa kali tidur dengan istri pelaku.

"Kemudian, korban menoleh ke arah tersangka sambil meminta ampun dan saat itu dengan emosi tersangka langsung menusuk korban pada bagian dada sebanyak satu kali," kata dia.

Akibat kejadian itu, korban AS ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya.

Di antaranya luka di dada, rusuk kanan, luka di tangan kiri bagian depan, dan luka lainnya di tangan kanan dan kiri bagian belakang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/04/10/124011878/usai-bunuh-tetangga-diduga-selingkuhan-istrinya-pria-di-bali-serahkan-diri

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com