GIANYAR, KOMPAS.com- Seorang pria, berinisial MR (57), nekat menghabisi nyawa tetangga kosnya, pria berinisial AS (57), yang diduga selingkuhan istrinya.
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah indkos di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, pada 3 April 2025 lalu.
Setelah menganiaya korban mengunakan senjata tajam, pria asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh.
"Pelaku dan korban tetangga kos. Istri pelaku ibu rumah tangga. Sedangkan, korban pekerjaan mekanik bengkel," kata Kepala Seksi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, pada Kamis (10/4/2025).
Suardita mengatakan kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan istrinya pulang mudik Lebaran ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.
Di tengah momen hangat bersama keluarga, pada 1 April 2025, pelaku secara kebetulan aplikasi perpesanan Facebook di ponsel istrinya.
Dia melihat ada pesan dari kerabat istrinya yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara korban dan istrinya.
Hal itu memicu rasa cemburu pelaku. Dia tertekad kembali ke Bali dan menyiapkan sebilah pisau dari Lumajang untuk membunuh korban.
"Mengetahui informasi istrinya ada hubungan dengan korban melalui medsos, pelaku balik ke Bali sendirian untuk mencari korban," kata dia.
Suardita mengatakan setelah mendapat uang pinjaman untuk biaya perjalanan, pelaku berangkat ke Bali mengunakan travel, pada Rabu (2/4/2025).
Setiba di Bali, pada Kamis (3/4/2025) siang, korban langsung menuju kediaman korban.
Setelah menunggu berapa jam, korban akhirnya datang dan mereka sempat berbincang.
Namun, suasana berakhir tegang setelah pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Selanjutnya tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan dipegang menggunakan tangan kiri sambil bertanya korban sudah berapa kali tidur dengan istri pelaku.
"Kemudian, korban menoleh ke arah tersangka sambil meminta ampun dan saat itu dengan emosi tersangka langsung menusuk korban pada bagian dada sebanyak satu kali," kata dia.
Akibat kejadian itu, korban AS ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya.
Di antaranya luka di dada, rusuk kanan, luka di tangan kiri bagian depan, dan luka lainnya di tangan kanan dan kiri bagian belakang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/04/10/124011878/usai-bunuh-tetangga-diduga-selingkuhan-istrinya-pria-di-bali-serahkan-diri