Salin Artikel

Bunuh Juru Parkir karena Kecanduan Judi "Online", Pria di Bali Dituntut 19 Tahun Penjara

Tuntutan ini terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang juru parkir, Komang Agus Asmara, di bantaran sungai Jalan Taman Pancing Timur, Kota Denpasar, Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sugianto dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Ni Komang Swastini saat membacakan amar tuntutannya.

Swastini menilai tindakan Agus terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Agus, yang menjadi dasar tuntutan 19 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," ujarnya.

Dalam uraian tuntutannya, Swastini menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Agus menemui korban di tempat kerjanya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Mereka kemudian bertemu lagi di tempat kerja Agus pada 6 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas cara mendapatkan modal untuk bermain judi online slot.

Awalnya, mereka berniat menggadai sepeda motor Honda Supra milik korban.

Namun, Agus membujuk korban untuk menjual sepeda motor tersebut agar mendapatkan modal yang lebih banyak.

Agus berjanji akan membelikan korban sepeda motor baru jika menang.

Korban akhirnya setuju untuk menjual sepeda motornya, dan Agus menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Payangan, Kabupaten Gianyar, seharga Rp 5 juta.

Agus kemudian menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor itu untuk bermain judi online tanpa sepengetahuan korban.

"Selanjutnya, terdakwa berpikir kemungkinan terburuk jika korban marah kepada terdakwa terkait uang tersebut, maka terdakwa harus menghabisi nyawa korban," kata Swastini.

Agus kemudian menyiapkan pisau dan sarung tangan untuk melaksanakan rencananya.

Ia menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mencari tempat sepi dan gelap.

Sekitar pukul 20.45 Wita, mereka tiba di bantaran Sungai Taman Pancing, di mana Agus menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya.

"Terdakwa menggorok leher korban sebanyak dua kali dan menancapkan pisau cutter berkali-kali ke arah wajahnya hingga korban lemas dan tidak bergerak," ungkap Swastini.

Tuntutan ini kini menunggu keputusan hakim, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/04/16/081309578/bunuh-juru-parkir-karena-kecanduan-judi-online-pria-di-bali-dituntut-19

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com