Salin Artikel

2 WNA Jalankan Bisnis Prostitusi di Bali, Kripto Jadi Alat Pembayaran

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anastasiia Koveziuk (26), perempuan, dan Maxsim Tokarev (31), laki-laki, memanfaatkan kripto sebagai alat pembayaran dalam menjalankan bisnis prostitusi di Bali.

Perbuatan keduanya tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (17/4/2025).

Dalam sidang perdana itu, kedua WNA ini didakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus bisnis prostitusi di Bali.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Agung dalam dakwaannya.

Dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com, Agung mengatakan dalam bisnis terlarang tersebut, Anastasiia berperan sebagai pimpinan dan Maxsim selaku manajer atau operator.

Kasus terungkap bermula ketika saksi pria berinisial KA mengakses sebuah website yang menawarkan jasa prostitusi pada 9 Januari 2025.

Dalam website tersebut, KA mengklik lokasi negara dan kota atau provinsi untuk melakukan pemesanan.

Dia lalu disuguhi sejumlah foto beserta nomor ponsel perempuan pekerja seks (PSK) WNA yang ingin dikencaninya.

Selanjutnya, KA menghubungi nomor ponsel tersebut yang dikelola oleh Maxsim.

Maxsim lalu mengirim tiga foto PSK, dan KA memilih untuk berkencan dengan saksi EE alias Pamela.

Kemudian, pada Jumat (9/1/2025) dini hari, Pamela menemui KA di sebuah hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.

Sebelum berkencan dengan Pamela, KA terlebih dahulu melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening atas nama Anastasiia sebesar Rp 5.500.000.

"Saksi EE alias Pamela telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak 29 Desember 2024, setelah sebelumnya melakukan jasa kencan dengan cara serupa di negara Thailand," kata dia.

Agung mengatakan, dalam menjalankan bisnis terlarang ini, para terdakwa menjajakan PSK asing dengan tarif 300 hingga 350 dollar Amerika Serikat untuk sekali kencan.

Keuntungannya kemudian dibagi, yakni 50 persen diberikan kepada saksi Pamela, sebanyak 40 persen kepada terdakwa Anastasiia, selaku pimpinan, dan 10 persen kepada Maxsim, selaku operator atau manajer.

"Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasiia Koveziuk, maupun dengan kripto," kata dia.

Selain dijerat pidana TPPO, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari atau Germo Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/04/17/195157778/2-wna-jalankan-bisnis-prostitusi-di-bali-kripto-jadi-alat-pembayaran

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com