Salin Artikel

RSUP Prof Ngoerah Tertinggi Ketiga Kasus Perundungan PDDS, Terbanyak Prodi Bedah

Dalam laporan Kemenkes, terdapat 42 kasus perundungan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, sejak tahun 2023 hingga awal 2025.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RS Ngoerah, Ken Wirianti mengatakan bahwa kasus perundungan tersebut paling banyak ditemukan di program studi (prodi) spesialis bedah dan penyakit dalam.

"Rata-rata (paling banyak di bagian) di bagian bedah. Penyakit dalam juga," kata dia saat dihubungi wartawan pada Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa banyaknya kasus perundungan di kedua prodi tersebut salah satunya dipicu beban akademik, ditambah tekanan kerja karena sering menangani pasien dengan status darurat.

Selain itu, terdapat masalah komunikasi, baik antara peserta didik dengan pendidiknya maupun antara peserta didik junior dengan seniornya.

"(Penyebab perundungan) pasti pada proses pendidikan. Kalau pendidikan kedokteran sama ke di fakultas kecil kayak lab, kulit. Itu kasus (yang ditangani) kan tidak seperti di bedah. Kalau di bedah itu kan kasusnya biasanya emergency, kalau kulit kan tidak ada emergency. Itu stres ya. Itu adalah satu pemicu ya," kata dia.

Ken mengaku bahwa bentuk perundungan yang banyak dilaporkan adalah kasus kekerasan verbal dengan korban paling banyak perempuan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku berupa skorsing hingga tidak lagi diberikan kewenangan melakukan pendidikan di rumah sakit.

Adapun para korban diberikan perlindungan dan terapi psikologi.

Di sisi lain, RSUP Prof Ngoerah juga telah melaksanakan sejumlah program untuk mencegah kasus serupa berulang.

Di antaranya, memberikan sosialisasi kepada pendidik dan peserta didik tentang pencegahan perundungan, penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen tidak akan melakukan perundungan, mengatur jam kerja peserta didik, serta membuka kanal dan jaringan komunikasi untuk pengaduan.

"Kami juga melakukan survei burnout dan menindaklanjutinya, ada skrining depresi terhadap peserta didik serta meningkatkan pengawasan kegiatan pendidikan dengan program sapa residen," kata dia.

Perundungan ini terjadi di Rumah Sakit Kemenkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), rumah sakit universitas, dan rumah sakit swasta.

"Jadi begitu kita buka di Juni 2023, pengaduan yang masuk itu 2.668. Irjen kami mencari yang benar-benar perundungan. Dari hasilnya kita simpulkan 632 itu perundungan," ujar Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar Rabu (30/4/2025).

Adapun daftar rumah sakit dengan kasus perundungan terbanyak dari Kemenkes yakni sebagai berikut:

RSUP Kandou Manado 77 kasus

RSUP Hasan Sadikin 55 kasus

RSUP IGNG Ngoerah 42 kasus

RSUP Dr Sardjito 36 kasus

RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo 32 kasus

RSUP Moh. Hoesin Palembang 29 kasus

RSUP Dr Kariadi 28 kasus

RSUP H. Adam Malik 27 kasus

RSUP Dr. M. Djamil 22 kasus

RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo 15 kasus.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/05/02/151602078/rsup-prof-ngoerah-tertinggi-ketiga-kasus-perundungan-pdds-terbanyak-prodi

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com