Gubernur Bali, I Wayan Koster pun menegaskan menolak ormas yang berkelakuan seperti preman.
"Bentuknya Ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Koster.
Ia menekankan bahwa Bali sudah kuat dengan Adat.
Terlebih sudah ada Sipandu Beradat, sistem keamanan terpadu desa adat yang melibatkan Pecalang.
Apabila lembaga adat dan pecalangnya kuat, Koster tegas mengatakan Bali tak butuh Ormas tambahan.
Apalagi yang kerap membawa agenda tersembunyi.
“Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali," kata dia.
Koster menegaskan pernyataannya tersebut di Badung, Kamis (8/5/2025).
Baginya persoalan ini bukan semata masalah hidup, tapi pertaruhan masa depan Bali.
Pada periode kepemimpinan pertama, Gubernur Bali I Wayan Koster sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali, Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan dengan detail peranan pecalang.
Diketahui bahwa Desa Adat sedikitnya memiliki 8 (delapan) Lembaga Adat.
Di antaranya Paiketan Pamangku, Paiketan Serati, Paiketan Wredha, Pecalang, Yowana Desa Adat, Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pasraman, dan Sekaa, serta Lembaga Adat lainnya.
Pecalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat merupakan satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat. Tugas pecalang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan (luas wilayah) Desa Adat.
Dalam peraturan, telah ditetapkan bahwa pecalang melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam Wewidangan Desa Adat.
Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Desa Adat berdasarkan Keputusan Prajuru Desa Adat.
Pecalang juga memiliki tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan Prajuru Desa Adat.
Dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan tugasnya, pecalang mendapat pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang berkompeten.
Tak sembarangan, pecalang juga memiliki kode etik yang wajib dipatuhi.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/05/09/130037278/tolak-preman-berkedok-ormas-gubernur-koster-jangan-anggap-enteng-kekuatan