Dua WNA tersebut diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu untuk turis asing di Pulau Dewata.
Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 49,18 gram.
Barang terlarang tersebut diperoleh dari WNA asal Rusia, berinsial EVIL.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan EVIL dan telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia" kata Rudy dalam keterangannya, pada Selasa (13/5/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Berangkat dari informasi itu, petugas melaksanakan penyelidikan di sekitar Jalan Raya Batuan, Sukawati, pada Jumat (11/4/2025).
Saat itulah petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.
"Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata dia.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/05/13/132115878/2-wna-kazakhstan-yang-terlibat-jaringan-narkotika-rusia-bali-ditangkap-wn