Salin Artikel

Pro Kontra Legalisasi Tajen, DPRD Bali Sedang Godok Draft RUU, PHDI Menentangnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini tengah menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan praktik yang selama ini berada di zona abu-abu hukum tersebut.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyebut tajen sebagai bagian dari budaya Bali yang memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pariwisata.

Ia menilai praktik tajen, jika diatur dan diawasi secara legal, bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat ekosistem budaya lokal.

“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujar Ajus Linggih, sapaan akrabnya, Minggu (22/6/2025).

Ia menyoroti bahwa selama ini tajen kerap berlangsung liar tanpa pengawasan, yang berujung pada insiden tragis, seperti peristiwa di Desa Songan, Bangli, yang menewaskan satu orang.

“Ini efek dari tidak adanya pengamanan formal,” tegasnya.

Ajus menegaskan bahwa legalisasi tajen harus disertai regulasi ketat, seperti penetapan batas taruhan, pengawasan keamanan, dan kontribusi langsung terhadap kegiatan adat.

Ia juga mendorong kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang perjudian.

“Saya serahkan ke pakar hukum soal itu. Fokus saya adalah bagaimana itu (tajen) menjadi penerimaan daerah, bagaimana itu (tajen) bisa membantu adat istiadat kita, sehingga ekonomi masyarakat bisa berputar,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengonfirmasi bahwa penyusunan draft Perda tajen telah dimulai sejak dua bulan lalu.

Menurutnya, wacana ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama setelah meningkatnya keresahan akibat tajen ilegal yang tak terkendali.

“Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” kata politisi Golkar dari Dapil Buleleng ini dalam podcast bersama Tribun Bali, beberapa waktu lalu.

Kresna Budi juga menekankan bahwa tajen bukan sekadar hiburan, melainkan sarat nilai ritual dan budaya dalam tradisi Hindu Bali, khususnya melalui praktik tabuh rah.

Ia menyayangkan adanya aparat yang memanfaatkan kekosongan regulasi untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk pungutan liar terhadap penyelenggara tajen.

“Oknum aparat tertentu sering terlihat memanfaatkan ruang kosong antara tradisi dan judi itu dengan melakukan tindakan ilegal, seperti menarik pungutan kepada penyelenggara tajen,” ujar dia.

Menurutnya, dengan regulasi yang tepat, tajen dapat memberi dampak ekonomi bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar arena.

“Dengan regulasi yang tepat, tajen bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, seperti pedagang kecil atau penyedia jasa ojek di sekitar lokasi,” ujar dewan dari Dapil Buleleng ini.

“Kami khawatir jika tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur, keresahan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum sebagai bancakan,” ucap Kresna Budi.

Namun, wacana ini tidak berjalan tanpa penolakan.

“Pro kontra pasti akan ada. Karenanya kami siap menerima masukan semua pihak untuk penyempurnaan draft Perda ini,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga menentang keras rencana legalisasi tajen.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menegaskan, tajen yang melibatkan unsur taruhan tidak bisa dibenarkan secara agama.

Ia menyebut hal itu sebagai bentuk perjudian yang bertentangan dengan ajaran Hindu.

“Dalam Manawa Dharmasastra, judi jelas dilarang. Bahkan dalam kisah Ramayana dan Mahabharata, perjudian menjadi penyebab kehancuran,” tegas Kenak, Minggu 22 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa tabuh rah dalam konteks keagamaan tidak melibatkan taruhan, dan sudah diatur dengan rinci dalam teks suci seperti Siwa Tatwa Purana.

Kenak juga mengingatkan bahwa pembuatan Perda tentang tajen berpotensi berbenturan dengan hukum nasional, termasuk UU tentang perjudian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pro Kontra Legalisasi Tajen, DPRD Bali Beri Dukungan, PHDI Tegas Menolak: Tradisi atau Judi?.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/06/23/114241078/pro-kontra-legalisasi-tajen-dprd-bali-sedang-godok-draft-ruu-phdi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com