Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini tengah menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan praktik yang selama ini berada di zona abu-abu hukum tersebut.
Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyebut tajen sebagai bagian dari budaya Bali yang memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pariwisata.
Ia menilai praktik tajen, jika diatur dan diawasi secara legal, bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat ekosistem budaya lokal.
“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujar Ajus Linggih, sapaan akrabnya, Minggu (22/6/2025).
Ia menyoroti bahwa selama ini tajen kerap berlangsung liar tanpa pengawasan, yang berujung pada insiden tragis, seperti peristiwa di Desa Songan, Bangli, yang menewaskan satu orang.
“Ini efek dari tidak adanya pengamanan formal,” tegasnya.
Ajus menegaskan bahwa legalisasi tajen harus disertai regulasi ketat, seperti penetapan batas taruhan, pengawasan keamanan, dan kontribusi langsung terhadap kegiatan adat.
Ia juga mendorong kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang perjudian.
“Saya serahkan ke pakar hukum soal itu. Fokus saya adalah bagaimana itu (tajen) menjadi penerimaan daerah, bagaimana itu (tajen) bisa membantu adat istiadat kita, sehingga ekonomi masyarakat bisa berputar,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengonfirmasi bahwa penyusunan draft Perda tajen telah dimulai sejak dua bulan lalu.
Menurutnya, wacana ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama setelah meningkatnya keresahan akibat tajen ilegal yang tak terkendali.
“Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” kata politisi Golkar dari Dapil Buleleng ini dalam podcast bersama Tribun Bali, beberapa waktu lalu.
Kresna Budi juga menekankan bahwa tajen bukan sekadar hiburan, melainkan sarat nilai ritual dan budaya dalam tradisi Hindu Bali, khususnya melalui praktik tabuh rah.
Ia menyayangkan adanya aparat yang memanfaatkan kekosongan regulasi untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk pungutan liar terhadap penyelenggara tajen.
“Oknum aparat tertentu sering terlihat memanfaatkan ruang kosong antara tradisi dan judi itu dengan melakukan tindakan ilegal, seperti menarik pungutan kepada penyelenggara tajen,” ujar dia.
Menurutnya, dengan regulasi yang tepat, tajen dapat memberi dampak ekonomi bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar arena.
“Dengan regulasi yang tepat, tajen bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, seperti pedagang kecil atau penyedia jasa ojek di sekitar lokasi,” ujar dewan dari Dapil Buleleng ini.
“Kami khawatir jika tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur, keresahan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum sebagai bancakan,” ucap Kresna Budi.
Namun, wacana ini tidak berjalan tanpa penolakan.
“Pro kontra pasti akan ada. Karenanya kami siap menerima masukan semua pihak untuk penyempurnaan draft Perda ini,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga menentang keras rencana legalisasi tajen.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menegaskan, tajen yang melibatkan unsur taruhan tidak bisa dibenarkan secara agama.
Ia menyebut hal itu sebagai bentuk perjudian yang bertentangan dengan ajaran Hindu.
“Dalam Manawa Dharmasastra, judi jelas dilarang. Bahkan dalam kisah Ramayana dan Mahabharata, perjudian menjadi penyebab kehancuran,” tegas Kenak, Minggu 22 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa tabuh rah dalam konteks keagamaan tidak melibatkan taruhan, dan sudah diatur dengan rinci dalam teks suci seperti Siwa Tatwa Purana.
Kenak juga mengingatkan bahwa pembuatan Perda tentang tajen berpotensi berbenturan dengan hukum nasional, termasuk UU tentang perjudian.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pro Kontra Legalisasi Tajen, DPRD Bali Beri Dukungan, PHDI Tegas Menolak: Tradisi atau Judi?.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/06/23/114241078/pro-kontra-legalisasi-tajen-dprd-bali-sedang-godok-draft-ruu-phdi