Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, penyidik tengah menindaklanjuti laporan dari dua pihak yang saling melaporkan pada awal Juni 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LW terhadap suaminya, GA, yang dituduh menjalin hubungan di luar nikah dengan WA, yang juga seorang ASN.
Laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan ke Polres Buleleng pada 5 Juni 2025.
Kasus ini lalu berkembang usai munculnya unggahan di media sosial Facebook pada 9 Juli 2025.
Unggahan tersebut memuat wajah dan nama GA dan WA serta menyinggung isu dugaan perselingkuhan keduanya.
Konten tersebut menjadi viral lantaran menandai sejumlah akun tokoh publik di Buleleng.
GA yang merasa dirugikan dengan unggahan tersebut melaporkan istrinya, LW, atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah serupa juga diambil oleh WA, yang melaporkan kasus pencemaran nama baik pada 13 Juli 2025.
Menurut Widura, hingga kini polisi masih mengumpulkan keterangan dari para pihak sebagai saksi.
Namun polisi belum dapat melanjutkan proses penyelidikan lebih jauh karena minimnya alat bukti.
"Kami tidak hanya berdiri pada keterangan saksi saja, tetapi juga harus mengumpulkan alat bukti lain," kata Widura, Senin (28/7/2025).
"Kalau memang bisa dibuktikan, akan kami tindak lanjuti. Kalau tidak, tentu akan kami sampaikan secara terbuka," lanjut dia.
Ia menambahkan, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, penilaian terhadap unsur pidana dalam kedua laporan, baik terkait perzinahan maupun pencemaran nama baik, harus dilakukan secara cermat.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/07/28/152918778/kasus-dugaan-2-asn-selingkuh-di-buleleng-polisi-selidiki-laporan-perzinahan