Pengakuan tersebut disampaikan Coskun usai menjalani rekonstruksi kasus penembakan di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (30/7/2025).
Saat ditanya salah satu reporter media asing apakah dia telah mengaku bersalah dalam kasus tersebut, Coskun menjawab, "Saya tidak bersalah," sambil berjalan menuju mobil rantis.
Coskun juga menyatakan kesiapan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan di tiga lokasi.
Lokasi itu yakni di toko bangunan tempat para tersangka membeli palu, vila tempat kejadian perkara (TKP), dan lokasi di kawasan subak Anyelir, Kabupaten Tabanan, di mana barang bukti pistol dibuang.
"Rekonstruksi ini adalah kelengkapan salah satu penyidikan yang akan kita cantumkan dalam berkas perkara. Berkas perkara sudah kita kirim ke kejaksaan tahap 1 dan kita tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut," kata Kapolres di lokasi.
Ia menambahkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif saat memperagakan adegan demi adegan dalam aksi penembakan tersebut.
Sebanyak 11 adegan diperagakan, di mana aksi penembakan terjadi pada adegan tujuh dan delapan yang direka ulang Coskun dan TPM alias Topou (27).
Sedangkan DFJ (37) memperagakan adegan saat membeli pemukul dan mempersiapkan perlengkapan lainnya untuk aksi penembakan.
"Jadi semua kooperatif, buktinya dia mau mendengarkan dari poin-poin adegan itu," ujar Kapolres.
Sebelumnya, dua pria WNA asal Australia, berinisial ZR dan SG, ditembak orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.
Dalam peristiwa tersebut, korban ZR meninggal di lokasi kejadian, sementara SG sempat menjalani perawatan medis akibat luka tembak.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, yaitu DFJ (37), CM (23), dan TPM (27), yang semuanya berkewarganegaraan Australia.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan hubungan antara pelaku dan korban yang memicu aksi penembakan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/07/30/162556678/tersangka-penembak-mati-wn-australia-di-bali-tak-merasa-bersalah