DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangster asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiyaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.
Kedua petugas Imigrasi itu berinisial EE (24), laki-laki; dan YB (24), perempuan.
Adapun dua pelaku lainnya yang ikut ditangkap berinisial IV (30), dan IS (33), laki-laki, berkewarganegaraan Rusia.
"Modus operandi pelaku yakni melakukan pemerasan, penculikan, dan penganiyaaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, pada Jumat (1/8/2025).
Daniel mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan analisis kasus ini dengan metode scientific crime investigation.
Hasilnya, kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui terlibat dalam jaringan gangster Rusia yang beraksi di Bali.
Mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus, di antaranya perampasan atau perampokan uang dengan modus diculik, sekap, aniaya, dan dipaksa mentranfer uang melalui kripto.
Kemudian, terlibat dalam jaringan narkoba, prostitusi, dan pencucian uang hasil kejahatan melalui kripto.
Saat ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali masih mendalami keterlibatan kedua WNA itu dalam kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, kedua petugas Imigrasi ini diduga terlibat dalam aksi pemerasaan di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025.
Adapun lokasi kejahatan para pelaku, yaki 6 TKP di wilayah Jimbaran, Canggu, Legian dan Kuta, sejak Maret-Juli 2025.
Kemudian, 7 TKP di wilayah Kabupaten Badung sejak Januari-Maret 2025, dan 14 TKP di wilayah Denpasar dari Januari-Juli 2025.
Dalam aksinya, para tersangka dikendalikan oleh seorang WNA, berinisial GG, yang menentukan turis asing yang dijadikan target korban. Saat ini, GG masih dalam pencarian oleh polisi.
"Total 27 TKP didapat hasil dibagi rata masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah," kata dia.
Pengungkapan kasus
Daniel mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, Roman Smeliov Rusia (42), laki-laki, berkewarganegaraan Lithuania.
Kejadian yang menimpa korban terjadi di Perum Sakura, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.
Saat itu, tersangka IV dan IS menyerang korban dengan menjerat lehernya mengunakan lakban dan memukul korban berkali-kali.
Kemudian, EE dan YB mengenakan seragam Imigrasi bertugas mengancam korban agar bersedia membuka ponsel dan memberikan data pribadinya.
Para pelaku baru berhenti mengancam menganiaya setelah menyadari bahwa korban bukanlah orang yang menjadi target mereka.
"Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka patah hidung. Dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Bali pada 16 Juli 2025.
Hingga akhirnya, para tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. EE dan YB ditangkap wilayah Denpasar. Sedangkan IV dan IS ditangkap di sebuah restoran di wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/08/01/130140978/2-petugas-imigrasi-bekingi-gangster-rusia-peras-turis-asing-di-bali-beraksi