Salin Artikel

Ungkap Alasan TPA Suwung Ditutup, Koster: Kadis KLH dan Kepala UPT Akan Dijadikan Tersangka

Koster mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup hendak menuntut pidana apabila TPA Suwung tidak segera ditutup.

Bahkan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan Kepala UPT Suwung terancam jadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Kalau enggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh kementerian lingkungan hidup. Itulah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis lingkungan dan kepala UPT mau dijadikan tersangka," kata dia di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (6/8/2025).

Koster mengaku langsung turun tangan agar proses pidana itu tidak berlanjut.

Pihak Kementerian LH pun bersedia membatalkan tuntutan pidana, tetapi dengan syarat TPA Suwung tetap ditutup permanen, pada akhir Desember 2025.

"Saya minta tolong, emereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai bulan Desember supaya tidak lagi proses hukum," kata dia.

Koster mengatakan, Pemprov Bali hendak dituntut pidana karena TPA Suwung mengunakan sistem open dumping yang dianggap mencemari lingkungan.

Karena itu, Pemprov Bali mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teknologi pengolahan seperti teba modern dan inovasi lainnya.

"Karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh. Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga," kata dia.

Pemprov Bali menutup TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping.

TPA Suwung harus berhenti beroperasi paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Berangkat dari SK itu, Pemprov Bali menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Surat itu menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Sementara itu, sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.

Kebijakan ini sempat mendapat protes oleh sejumlah sopir truk pengangkut sampah di tingkat desa.

Mereka merasa keberatan karena depo atau tempat penampung sementara (TPA) juga ikut tidak menerima sampah organik.

https://denpasar.kompas.com/read/2025/08/06/125940578/ungkap-alasan-tpa-suwung-ditutup-koster-kadis-klh-dan-kepala-upt-akan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com