Roman dianggap terbukti bersalah dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotika yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam persidangan, Ryan Mahardika menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ryan saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer.
Ryan juga menambahkan bahwa tuntutan seumur hidup dijatuhkan karena perbuatan Roman dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi bangsa Indonesia.
Selain itu, Roman dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Ryan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Roman bersama penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan tertulis atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Setelah sidang, Roman terlihat kecewa dengan tuntutan JPU dan membantah bahwa dirinya adalah otak di balik pembuatan pabrik narkotika tersebut.
"Saya bukan bos," katanya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Denpasar.
Penasihat hukum Roman, Aditya Fatra, menyatakan bahwa kliennya merasa kecewa karena JPU mengabaikan beberapa fakta persidangan.
Di antaranya, keterangan saksi mahkota, Ivan Volovod (32), dan Mykyta Volovod (32), yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Keduanya mengaku bahwa otak di balik perkara ini adalah Oleg Tkachuk, WNA asal Ukraina yang saat ini masih menjadi buronan polisi.
"Dia tadi kaget tuntutannya seumur hidup. Dia cuma menyatakan aku bukan bosnya, bosnya itu Oleg Tkachuk. Dia adalah otak dari semua ini," ujar Aditya.
Sebelumnya, saudara kembar berkebangsaan Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah vila yang dijadikan pabrik narkotika pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam kasus ini, keduanya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada Kamis (23/1/2025).
Roman Nazarenko sendiri ditangkap di Thailand pada 22 Desember 2024, bersama barang bukti berupa laptop, ponsel, helm, dan barang terkait lainnya.
JPU menuduh Roman memimpin produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik.
Atas perbuatannya, Roman dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/08/28/173034278/dituntut-penjara-seumur-hidup-dalam-kasus-pabrik-narkoba-di-bali-wn-ukraina