Keputusan ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut tidak terbukti.
"Kami sudah periksa secara komprehensif, mulai dari saksi-saksi, hasil visum, sampai keterangan ahli pidana. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak terbukti," kata Agus, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LW pada 5 Juni 2025, yang menuduh suaminya, GA, berselingkuh dengan rekan kerjanya, WA.
GA dan WA adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di DPRD Kabupaten Buleleng.
Dugaan perzinahan tersebut diduga terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, di sebuah kos di Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi telah memeriksa LW, GA, dan WA, serta pihak-pihak yang merekam penggerebekan di lokasi kejadian.
Selain itu, visum terhadap WA juga dilakukan.
"Hasil visum tidak menunjukkan adanya luka atau robekan, sehingga perzinahan tersebut tidak atau belum terjadi."
"Saksi ahli juga menegaskan unsur pidana pasal 284 KUHP belum terpenuhi karena unsur kehendak tidak ada," ujarnya.
Dengan demikian, kasus dugaan perzinahan ini dinyatakan tidak terbukti, dan penyelidikan resmi dihentikan.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/09/10/111807678/tak-temukan-bukti-polisi-hentikan-penyelidikan-laporan-perzinahan-2-asn-di