Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi. Untuk akses jalan kepada masyarakat, disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.
Dalam keterangan resmi GWK yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan pada Senin (22/9/2025), ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali memfasilitasi pertemuan antara Kuasa Hukum yang mewakili PT Garuda Adhimatra Indonesia atau GWK dan masyarakat Desa Ungasan Banjar Giri Dharma.
Tujuannya, membicarakan masalah pemagaran kawasan yang disebut mencakup jalan di dalam kawasan GWK.
Namun ternyata, pemagaran tersebut berdampak pada warga yang tinggal dan berbatasan di desa tersebut.
"Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu. Jika pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut, maka masyarakat didampingi oleh DPRD Prov Bali bersama dengan satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut," tulis manajemen GWK.
Manajemen GWK mengaku sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024. Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), yang menaungi GWK.
"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah, khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," kata pihak manajemen.
Dilansir dari Tribun Bali, sejumlah warga di Banjar Giri Dharma yang terisolasi akibat dibangunnya pagar tembok pembatas oleh GWK, terpaksa membuat akses sendiri melalui semak-semak lahan milik orang lain.
"Ini memang kita dari dulu kita keluar masuknya di sini. Nah sejak setahun lalu, saya tidak tahu kenapa itu kok ditutup jalan saya (gang masuk rumahnya dipagari dinding). Jadi saya tidak punya akses untuk jalan keluar menuju ke jalan raya," ungkap Nyoman Tirta Yasa, Kamis (25/9/2025).
Gang menuju rumah miliknya selebar kurang lebih 5 meter kini tertutup dinding setinggi kurang lebih 2 meter.
"Karena gang saya ditutup, saya mau ke luar lewat mana? Jadi kalau istilah Bali-nya kita karang kebobong namanya. Jadi kita tidak ada jalan ke luar untuk menuju akses ke jalan raya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat awal pembangunan, investor akan memperhatikan warga sekitar kawasan untuk dapat berkembang.
"Jadi kalau seperti ini, jangankan kita bisa meningkatkan taraf hidup perekonomian. Bagaimana kita bisa mengembangkan ekonomi kita, bagaimana kita bisa berusaha?" ucap dia.
Pihaknya bersama warga lainnya pernah meminta langsung kepada manajemen GWK untuk membuka akses jalan itu. Pihak GWK menyebut akan mengoordinasikan perihal itu.
Namun, selama kurang lebih satu tahun berjalan, tidak ada upaya pembongkaran, hingga akhirnya mereka mengadu ke DPRD Provinsi Bali.
Saat itu, mereka didampingi Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/09/28/063405378/akses-warga-ungasan-ditutup-tembok-manajemen-gwk-bali-klarifikasi