GWK belum memenuhi tenggat waktu yang diberikan sebagaimana rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membongkar tembok pembatas paling lambat Senin (29/9/2025), pukul 00.00 WITA.
Dalam pertemuan di Jaya Sabha, Denpasar itu, Koster membahas polemik pagar tembok GWK.
Tembok itu telah setahun lamanya menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Koster memerintahkan agar manajemen GWK segera membongkar tembok yang menghalangi akses warga setempat, sesuai tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali. Adi Arnawa juga menyampaikan hal yang sama.
Keduanya sepakat agar proses pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Sehingga dapat mengembalikan kenyamanan aktivitas warga.
“Pembongkaran harus dimulai besok (hari ini), 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Saat itu Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kepala Badan Aset Daerah.
Dementara Adi Arnawa datang bersama Kabag Tata Pemerintahan.
Pada pertemuan itu, dari pihak GWK yang hadir adalah jajaran direksi, komisaris, dan staf.
Manajemen GWK diingatkan untuk bersikap ramah, terbuka dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.
"GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga. Melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan warga agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik," kata Koster.
Setelah mendapat panggilan itu, manajemen GWK disebut berkomitmen akan melaksanakan instruksi membongkar tembok mulai 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat.
Disebutkan pula pihak manajemen GWK berjanji akan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama ke depan.
Selain itu, juga tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, membenarkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.
"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," jelas Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum juga melakukan pembongkaran tembok pembatas, maka pihaknya akan mengambil langkah.
"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," tegas dia.
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada.
Menurut Disel Astawa CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/01/103745278/koster-perintahkan-gwk-bongkar-tembok-pembatas-hari-ini-jangan-eksklusif