Penghentian ini dilakukan setelah adanya temuan saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (2/10/2025).
Ketua Pansus Tata Ruang dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan bahwa penghentian proyek disebabkan adanya masalah pada izin pembangunan.
"Karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. Kami sudah suruh Satpol PP untuk memasang garis," ujar Suparta, dikutip dari Antara, Kamis.
Dari pemantauan langsung di lapangan, Suparta menjelaskan bahwa Amankila Residence berencana membangun properti seluas 4 hektar di Banjar Kelodan, Desa Manggis.
Saat tim tiba di lokasi, pihak Amankila sedang melakukan penataan lahan cut and fill, namun dokumen perizinannya masih dalam proses.
Pada kunjungan keduanya, ke PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padang Bai, DPRD menemukan bahwa perusahaan tersebut berencana membangun hotel dengan 15 kamar, 11 unit vila, dan restoran di lahan seluas 70 are yang berstatus sewa selama 30 tahun.
"Pada pembangunan tersebut ditemukan pelanggaran sempadan sungai, di mana jarak bangunan hanya 3 meter dari bibir sungai, padahal seharusnya 5 meter," jelas Suparta.
Oleh karena itu, ia meminta agar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai segera dibongkar.
"Kami sudah minta dibongkar. Selain itu, sebelum izin lengkap, aktivitas harus dihentikan. Pihak PT Quenzo Alam Resort bersedia untuk membongkar," tambahnya.
Penghentian pembangunan hingga izin lengkap
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara pembangunan dua akomodasi pariwisata ini akan berlangsung hingga izin mereka lengkap.
"Rencana untuk membangun vila-vila (Amankila Residence) kurang lebih 10 vila, belum selesai izinnya semuanya. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Quenzo Alam Resort di Padang Bai, kami minta mereka menghentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dokumen pada hari Senin," ungkapnya.
Setelah pihak perusahaan hadir, pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi dan fisiknya, serta meminta institusi terkait seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH untuk menguji apakah zona yang mereka gunakan sesuai peruntukannya.
"Kami akan mendalami izin dan administrasinya, sebelum memeriksa zona mana yang digunakan. Informasi yang kami terima dari kabupaten menunjukkan bahwa seharusnya semua sudah sesuai, namun faktanya ternyata ada administrasi yang belum terpenuhi," tutup Kepala Satpol PP Bali.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/04/085814178/proyek-pembangunan-vila-amankila-di-karangasem-bali-disegel-ada-persoalan