Video tersebut menyoroti aktivitas pembalakan di hutan lindung yang terletak di Desa Ambengan dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Menanggapi isu ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Bali Utara menjelaskan bahwa aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut merupakan bagian dari program perhutanan sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menyatakan bahwa lokasi yang dipermasalahkan merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, dengan luas sekitar 354 hektar.
Hak pengelolaan kawasan hutan ini telah diserahkan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
"Petugas kami bersama Kepala Desa dan Ketua LPHD memang sempat mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan."
"Kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ujar Hesti.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi secara utuh agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut," tambahnya.
Hesti juga mengungkapkan bahwa kawasan hutan di Desa Ambengan sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an.
Namun, sejak hak kelola diberikan melalui skema Hutan Desa, kawasan tersebut kini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Saat ini, kawasan itu dikembangkan untuk kegiatan ekowisata Jasling Gatep Lawas dan program agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan.
Beragam tanaman ditanam di sana, termasuk durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.
Selain itu, lokasi yang viral tersebut juga merupakan bagian dari investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, yang mencakup penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) seperti durian, alpukat, dan manggis, serta tanaman lainnya di bawah tegakan.
Hesti juga menyebutkan adanya program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) yang menyalurkan sekitar 7.000 bibit tanaman seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.
Menurut Hesti, program perhutanan sosial di Ambengan telah memberikan dampak positif yang nyata, meningkatkan ekonomi masyarakat dan kesadaran lingkungan, serta berkontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD).
Desa Ambengan menjadi bagian dari kerja sama delapan desa di kawasan "Den Bukit" yang ditetapkan melalui SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021.
Kini, desa tersebut termasuk dalam penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.
"Melalui program IAD, kami ingin memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif berbasis agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam secara berkelanjutan," ujar Hesti.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/07/094205878/viral-pembabatan-hutan-di-bali-utara-kesatuan-pengelolaan-hutan-beri