Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menyampaikan korban diserang pacar tetangga kos korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Jalan Pantai Camplung, Buleleng.
Saat itu, suasana kos yang semula tenang mendadak ricuh setelah pelaku datang dan menuduh korban mengetok kamar kos milik pacarnya.
Meski korban membantah tuduhan tersebut, pelaku justru tersulut emosi dan langsung menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi.
"Pelaku berdasarkan laporan adalah pacar dari tetangga korban," kata Yohana, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Menurut laporan kepolisian, pelaku sempat memukul dagu korban, menendang paha kiri, dan memukul menggunakan serok seng mengenai tangan kanan serta wajah korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami bengkak pada dagu kiri serta luka pada kedua tangan.
Tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, korban melapor ke Polres Buleleng.
"Korban sudah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Banyuasri."
"Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung," ujarnya.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/14/135818578/gara-gara-dituduh-ketok-kamar-pria-di-buleleng-dianiaya-pacar-tetangga