Aksi perkelahian ini terjadi akibat salah paham terkait jalur mobil jeep menuju kawasan wisata.
"Dari hasil penyelidikan, motif utamanya adalah salah paham terkait jalur mobil jeep menuju puncak lokasi wisata di daerah Songan," ujar Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa tersebut berawal dari percakapan di media sosial antara korban Jero Sumadi dan pelaku I Ketut Arta (26).
Pada Minggu (12/10/2025) pukul 07.46 Wita, Jero Sumadi mengirim pesan melalui Messenger (Facebook) kepada Ketut Arta.
Pesan tersebut berisi teguran serta tantangan mengenai penyetopan mobil jeep oleh Ketut Arta di jalur yang sering digunakan wisatawan menuju puncak Kintamani.
Tak lama setelah percakapan itu, Ketut Arta yang dalam perjalanan pulang dari ladang melewati warung milik Jero Sumadi.
Di sana, ia diadang tiga orang, yaitu Jero Sumadi, Ketut Kartawa (54) dan Wayan Ruslan (53), yang diduga membawa senjata tajam.
Willa menuturkan, pelaku berhasil melarikan diri setelah mendapat adangan dari Jero Sumadi dan kawan-kawan.
Kemudian, ia melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya sehingga mereka berencana melakukan pembalasan.
"Pelaku sempat melarikan diri dan pulang ke rumahnya untuk memberi tahu kakaknya, I Jero Wage (40), tentang pesan tantangan dan peristiwa pengadangan tersebut," ujar Willa.
Merasa tersinggung dan terprovokasi, Arta kemudian mengajak kakaknya Jero Wage serta satu kerabat lain, I Nyoman Berisi (32), untuk kembali ke lokasi kejadian.
Mereka membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti pedang, tombak dan sabit.
Ketiganya kemudian menyerang para korban dengan senjata tajam.
Akibatnya, dua orang, yaitu Ketut Kartawa dan Jero Sumadi, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, Wayan Ruslan, dilarikan ke rumah sakit.
Dalam kasus perkelahian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang, sabit, kapak, linggis, tombak, hingga batu, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Willa.
https://denpasar.kompas.com/read/2025/10/15/125454078/kasus-perkelahian-maut-tewaskan-kakak-adik-di-bali-berawal-dari-masalah